Perbaikan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Jakarta, jdih.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 18 Juli 2018, dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 971 pada tanggal 25 Juli 2018.

PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tersebut terdiri dari 10 Bab dan 48 Pasal ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Pembagian bab pada Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

a.    Bab I Ketentuan Umum;

b.    Bab II Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon;

c.    Bab III Pendaftaran Pasangan Calon;

d.    Bab IV Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan;

e.    Bab V Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon;

f.     Bab VI Pembukaan Pendaftaran Kembali;

g.    Bab VII Penggantian Calon;

h.    Bab VIII Masukan dan Tanggapan Masyarakat;

i.     Bab IX Ketentuan Lain-Lain;

j.     Bab X Ketentuan Penutup. 

PKPU Nomor 22 Tahun 2018 ini juga dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari Formulir yang digunakan oleh formulir yang digunakan oleh Pasangan Calon dalam Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu :

1.    Model B-PPWP : Surat Pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;

2.    Model B.1-PPWP : merupakan Surat Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;

3.   Model B.2-PPWP : Surat Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;

4.     Model B.3-PPWP : Surat Rekomendasi dan Jaminan Partai Politik/Gabungan Partai Politik;

5.     Model B.4-PPWP : Surat Pernyataan Visi, Misi dan Program;

6.     Model BB.1-PPWP : merupakan Surat Pernyataan bakal calon Presiden/Wakil Presiden; dan

7.     Model BB.2-PPWP : Daftar Riwayat Hidup Calon Presiden/Wakil Presiden.

 

Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  pada Laman JDIH KPU.

Matriks Perbaikan Pengaturan ini dapat diunduh melalui konten Artikel  pada Laman JDIH KPU.