Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH KPU Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Andi Krisna menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
 
Dalam paparannya Andi Krisna menyampaikan bahwa JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dimana KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan memiliki kebutuhan untuk menyebarluaskan dan mengelola produk hukum yang diterbitkan.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satu tujuan JDIH adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Pengelolaan JDIH membutuhkan pengetahuan dan pengembangan kreatifitas. Selain itu Andi Krisna menyampaikan materi mengenai pengelolaan dan penggunaan media sosial JDIH, dimana materi penyuluhan hukum dapat disampaikan dalam bentuk yang lebih kreatif dan menarik yakni seperti desain grafis dan video.
 
Sebagai penutup, Andi Krisna menekankan bahwa ada 3 (tiga) kunci penting dalam kesuksesan pengelolaan JDIH yaitu “Adaptive, Collaborative, dan Innovative.” Hal tersebutlah yang harus diimplementasikan dalam melakukan pengelolaan JDIH agar kedepannya JDIH dapat memberikan pelayanan informasi hukum yang maksimal bagi masyarakat.