Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Surat Dinas ini mempertegas kembali Surat Dinas KPU Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2019 berkenaan dengan beberapa Perkara PHPU DPR-DPRD yang tidak dilanjutkan pada tahap pembuktian.
Surat Dinas Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas