Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan dua Surat Dinas Ketua KPU RI :
1. Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 tentang Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C KWK Pemilihan 2018; dan
2. Nomor 530/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 tentang Pemutakhiran Menuju DPS Pemilu 2019.
Penetapan Surat Dinas Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 berdasarkan Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 270/9030/Dukcapil tanggal 21 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Pemadanan Data Pemilih A.C KWK Pemilihan 2018.
Dalam surat tersebut disampaikan adanya selisih data yang tidak tersanding/ditemukan dalam data SIAK Kependudukan dengan data awal dari KPU RI, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah khusus di KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Surat Dinas Nomor 530/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2018. Surat Ketua KPU RI tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemetaan TPS;
2. Penginputan Data ke SIDALIH;
3. Jadwal Pemilu Tahun 2019 terkait cuti nasional; dan
4. Penggunaan Anggaran Pemutakhiran Data dan Penyusunan DPS untuk Pemilihan Tahun 2019
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 dan 530/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.