Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas PKPU No 4 Tahun 2017 dan Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas PKPU No 5 Tahun 2017

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan PKPU yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 11 September 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Kegiatan uji publik ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada pukul 13.30 WIB, dan dihadiri oleh para peserta sebagai berikut: Komisioner KPU RI, Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi, serta undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Hukum dan HAM (BPHN), Kementerian Dalam Negeri (Dir. FKDH dan DPRD), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Kesehatan, DKPP, Bawaslu, Komnas HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Informasi Pusat, Ikatan Akuntan Indonesia, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, Pegiat Pemilu/LSM, CFDS UGM, Facebook dan media.