Konsinyering 2 (Dua) Rancangan Peraturan KPU Tungsura dan Rekapitulasi

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Sebagai bagian dari proses penyusunan suatu Peraturan KPU, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengikuti Kegiatan Konsinyering bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas 2 Rancangan Peraturan KPU terkait Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan KPU terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Jakarta, Selasa (24/9/2024). 

Dalam konsinyering tersebut Afif memaparkan isu strategis menjadi poin penting dalam pelaksanaan tahapan pemungutan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sebagian isu starategis yang disampaikan yaitu penamaan formulir yang digunakan dalam Tahapan ini, Hal ini untuk dapat memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi dokumen sesuai dengan fungsinya. 

Selepas Konsinyering ini dilaksanakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan untuk selanjutnya 2 Rancangan Peraturan KPU ini akan dijadwalkan untk dilakukan Rapat Dengar Pendapat. Hal ini merupakan pelaksanaan terhadap ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang 1 Tahun 2015, yang menyatakan KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat dalam pembentukan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pilkada. 

Turut hadir jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU.