Jakarta, jdih.kpu.go.id – Ketua KPU Mochammad Afifuddin hadir pada Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersama stakeholder terkait secara luring dan daring, di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Saat membuka sekaligus memberikan arahan, Afif menyampaikan bahwa KPU kaya akan data dan informasi. Dalam kondisi normal, data dan informasi dapat digunakan untuk kebutuhan riset, dokumentasi dan pemenuhan informasi. Tetapi, dalam kondisi tidak normal, orientasinya dapat diubah. Oleh karena itu, KPU perlu mengatur alur lalu lintas informasi dengan baik
Afif juga menyampaikan, orientasi KPU untuk terbuka adalah prinsip, kemudian hal lain yang krusial adalah mengatur tata cara dengan baik melalui refleksi dari penyelenggaraan pemilu yang lalu. Perubahan adalah dalam rangka untuk menyesuaikan catatan-catatan tersebut.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Andi Krisna dan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, serta secara luring dan daring perwakilan dari Kemenkumham, Setkab, KIP, Tenaga Ahli Setjen KPU, dan Jajaran Setjen KPU.