Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 256/PL.01.3-Kpt/03/KPU/IV/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/Pl.01.3-Kpt/03/Kpu/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Keputusan KPU Nomor 256/PL.01.3-Kpt/03/KPU/IV/2018 tersebut ditetapkan berdasarkan hasil klarifikasi sebaran penduduk per kecamatan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, terdapat perbaikan sebaran Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di :
1. Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
2. Kota Jayapura, Provinsi Papua;
3. Kabupaten Paniai, Provinsi Papua;
4. Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua;
5. Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua;
6. Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua;
7. Kabupaten Nduga, Provinsi Papua;
8. Kabupaten Puncak, Provinsi Papua; dan
9. Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Keputusan KPU tersebut menetapkan perubahan Jumlah Penduduk per Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXXI dan Lampiran XXXII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, serta menjadi pedoman dalam mengalokasikan kursi dan menghitung daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang wilayahnya termuat dalam Lampiran Keputusan ini, dengan rincian sebagai berikut :
a. Lampiran XXXI :
Penetapan Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Maluku Utara;
b. Lampiran XXXII :
Penetapan Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Papua.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 256/PL.01.3-Kpt/03/KPU/IV/2018 yang dilengkapi Lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.