Uji Publik 2 (Dua) Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Bertepat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Komisi Pemilihan Umum, Uji Publik tentang Rancangan Peraturan Komisi Peraturan Umum terkait Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 pada Kamis (05/04) pukul 10.00 WIB, dibuka oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. 

Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari :

  1. Partai Politik Peserta Pemilu (14 Parpol);
  2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Pemilu (11 lembaga); dan
  3. Instansi Pemerintahan terkait (DKPP, Bawaslu, KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Penyiaran Indonesia).

Diskusi pada Uji Publik kali ini berjalan lancar dengan adanya beberapa masukan dan tanggapan dari para Peserta Uji Publik. Diharapkan dengan diselenggarakannya Uji Publik dapat membangun penyempurnaan Peraturan KPU sebagai dasar hukum Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kegiatan ini juga dapat disaksikan oleh publik karena diliput oleh media massa dan juga disebarluaskan melalui akun media sosial resmi KPU. Sehingga selain melalui Uji Publik, KPU juga memberikan kesempatan kepada peserta Uji Publik untuk memberikan usulan dan tanggapan secara tertulis.

Adapun rancangan Peraturan KPU yang diuji publik yaitu:

  1. Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (berisi 20 isu strategis); dan
  2. Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (berisi 14 isu strategis).

Materi Presentasi Rancangan PKPU dimaksud dapat diunduh di :

  1. Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (.pdf)  ;
  2. Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (.pdf) .