Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tanggal 30 Juni 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019, ketentuan Pasal 417 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU