Perubahan Peraturan KPU tentang Tenaga Ahli/Pakar telah diterbitkan KPU

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 16 Tahun 2016 ditetapkan untuk keperluan pengangkatan pakar/tenaga ahli bidang pengawasan yang membantu Komisi Pemilihan Umum dalam pengawasan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada setiap tahap penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu diangkat pakar/tenaga ahli di bidang partisipasi masyarakat.

Materi muatan PKPU Nomor 16 Tahun 2016 adalah adanya perubahan Pasal 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2014, Bidang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan KPU mencakup:

a.         Bidang Perencanaan;

b.        Bidang Keuangan;

c.         Bidang Media dan Hubungan Masyarakat;

d.        Bidang Partisipasi Masyarakat;

e.         Bidang Teknologi Informasi;

f.         Bidang Hukum;

g.        Bidang Logistik dan Distribusi;

h.        Bidang Teknis Pemilu;

i.          Bidang Sumber Daya Manusia; dan

j.          Bidang Pengawasan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. PKPU Nomor 16 Tahun 2016 dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU.