KPU Menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2016

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Selasa (2/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 5 Tahun 2016 ditetapkan guna melakukan penyesuaian terhadap perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1057), diubah seperti halnya ketentuan angka 3, angka 17 dan angka 18 Pasal 1, diubah, di antara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 19a, Pasal 1 angka 20 dihapus dan beberapa pasal lainnya.

Ketentuan Pasal 4 diubah, yakni pada Pasal 4 ayat (1) ditambahkan huruf f1 dan f2. Pada huruf f1 diatur mengenai Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran. Selanjutnya, huruf f2 menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah yang bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi. Peraturan KPU dan lampirannya tersebut dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  Tahun 2016 pada website JDIH KPU.