Ralat PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id Selasa (12/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan  Ralat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6  Tahun 2017 yang sebelumnya telah dilakukan pengunggahan di laman JDIH KPU pada tanggal 4 September 2017. PKPU Nomor 6 Tahun 2017 memuat aturan tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Hasil ralat pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 terdapat pada Dasar Hukum pada Konsideran mengingat Nomor 6 halaman ke 3. Sebelum dilakukannya ralat Nomor 6 tersebut berbunyi, “Peraturan Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 305);“. Ralat pada Konsideran mengingat Nomor 6 mengubah “Peraturan Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013…” menjadi “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013…”.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentifikasi. Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.