Jakarta, jdih.kpu.go.id – Dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia cq. Biro Hukum Setjen KPU telah melakukan persiapan pelayanan dan fasilitasi pelaporan Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017.
Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye ini merupakan aplikasi yang ditujukan bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Tahun 2018 sebagai alat bantu penyusunan laporan dana kampanye.
Untuk memudahkan para Pasangan Calon sebagai pengguna (user), aplikasi ini juga dilengkapi dengan panduan Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye.
Materi dalam Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye ini dapat diunduh dalam konten Artikel.