Jakarta, jdih.kpu.go.id –Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan tiga (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018.
Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2018 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:
1. Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dengan menguraikan isi peraturan disertai lampiran-lampiran pendukung.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi.
Ketiga Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU pada Laman JDIH KPU.