KPU Menetapkan 3 (Tiga) Peraturan KPU Nomor 5, 6, 7 Tahun 2018

Jakarta, jdih.kpu.go.id –Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan tiga (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018. 

Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2018 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:
1. Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan  Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

 
Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dengan menguraikan isi peraturan disertai lampiran-lampiran pendukung.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi. 
Ketiga Peraturan KPU ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  pada Laman JDIH KPU.