Rakor Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Hotel Mercure Bengkulu. Peserta yang diundang dalam rapat koordinasi ini yaitu Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.  Pada Hari Jumat (4/12/2020).

Pelaksanaan acara Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu didampingi Anggota Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyelenggara dalam pemilihan tahun 2020. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu didampingi Anggota Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyelenggara dalam pemilihan tahun 2020. Narasumber Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI Retno Kusumastuti dan didampingi 2 (dua) orang stafnya melaksanakan simulasi penyiapan alat bukti yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati bertempat di Hotel Mercure Bengkulu. Sebagai bentuk apresiasi narasumber kepada peserta dengan memberikan bingkisan kepada KPU Kabupaten/Kota terbaik dalam menyusun menyiapkan alat bukti. Hari kedua Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan Kabag Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu Sudirman yang dimoderatori Kasubbag Teknis dan Hupmas. Eko menjelaskan tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 serta simulasi ketentuan pengajuan permohonan yang didasarkan pada jumlah penduduk dan persentase perolehan suara serta penhitungan persentase selisih hasil perolehan suara baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota. Sementara itu, Sudirman menjelaskan materi tentang Pengadaan Kantor Akutan Publik untuk Audit Laporan Dana Kampanye serta Pengadaan Pengacara / Kuasa Hukum pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan secara jelas dan rinci. Selain materi, rapat koordinasi juga diisi dengan diskusi tanya jawab.