Bengkulu,
jdih.kpu.go.id/bengkulu
- KPU Provinsi Bengkulu menggelar
Rapat Koordinasi Persiapan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di
Hotel Mercure Bengkulu. Peserta yang
diundang dalam rapat koordinasi ini yaitu Ketua, Anggota Divisi Hukum dan
Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, dan Bawaslu Provinsi
Bengkulu. Pada Hari Jumat (4/12/2020).
Pelaksanaan
acara Rakor dibuka
langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu didampingi Anggota Eko Sugianto, Siti
Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa
kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyelenggara dalam pemilihan tahun
2020. Acara
dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu didampingi Anggota Eko
Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni. Dalam arahannya Irwan
menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan
persepsi dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyelenggara dalam pemilihan
tahun 2020. Narasumber Biro Hukum
Sekretariat Jenderal KPU RI Retno Kusumastuti dan didampingi 2 (dua) orang
stafnya melaksanakan simulasi penyiapan alat bukti yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan
Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.
Sebagai bentuk apresiasi narasumber kepada peserta dengan memberikan bingkisan
kepada KPU Kabupaten/Kota terbaik dalam menyusun menyiapkan alat bukti. Hari kedua Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Eko Sugianto dan Kabag Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu
Sudirman yang dimoderatori Kasubbag Teknis dan Hupmas. Eko menjelaskan tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Tahun 2020 serta simulasi ketentuan pengajuan permohonan yang
didasarkan pada jumlah penduduk dan persentase perolehan suara serta
penhitungan persentase selisih hasil perolehan suara baik pemilihan Gubernur
maupun Bupati/Walikota. Sementara itu, Sudirman menjelaskan materi tentang
Pengadaan Kantor Akutan Publik untuk Audit Laporan Dana Kampanye serta
Pengadaan Pengacara / Kuasa Hukum pada Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan secara jelas dan rinci. Selain materi, rapat koordinasi juga diisi
dengan diskusi tanya jawab.