Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Selasa (18/6/2024) di Hotel Mercure Bengkulu. Hadir dalam Rapat Koordinasi, yaitu Ketua, Anggota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag TPHM dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir. Dalam arahannya Rusman menegaskan bahwa Rakor yang dilaksanakan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2024. Sementara itu, Sarjan menjelaskan materi persiapan dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana diatur dalam Keputusan 532 Tahun 2024 dan Surat KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024. Jadwal Verifikasi faktual Kesatu Dokomen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dimulai pada 21 Juni s.d 4 Juli 2024 mendatang.