Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 83 Tahun 2024 tanggal 19 November 2024 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini Ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Berdasarkan Berita Acara Nomor 425/PL.02.4-BA/17/2/2024 Tanggal 19 November 2024, tentang Perubahan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 83 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu