Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024.

Bengkulu, jdih.kpu.go.id/bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 Tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Ini ditetapkan Berdasarkan Arahan dari Anggota KPU RI (Ibu Betty Epsilon Idroos) pada acara Rapat Koordinasi Persiapanb Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walokota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 19-21 Juni 2024, KPU Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 Tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Bengkulu