Selasa tanggal 5 Mei 2020 Pukul 10.10 Wib. KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Eko Sugianto, M.Si sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan berapa hal penting terkait dengan pengelolaan JDIH tingkat Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota antara lain: perlu segera dibentuknya Tim JDIH yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Teknis. Tim Pembina terdiri dari Ketua, Anggota KPU dan Sekretaris Jenderal (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan) sedangkan Tim Teknis terdiri dari Biro yang tugas dan fungsinya di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal, Bagian yang tugas dan Fungsinya di bidang hukum pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sub Bagian yang tugas dan Fungsinya di Bidang Hukum Pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya Eko Sugianto, M.Si menginstruksikan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk segara membentuk tim sebagaimana dimaksud dan melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi publik terkait dengan dokumentasi hukum. Lebih lanjut Eko Sugianto mengharapkan bahwa bukan hanya Produk Hukum dalam bentuk Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang terbit tahun 2020 tetapi diharapkan semua keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahun-tahun yang sudah lalu dan masih bersifat aktif serta Putusan Pengadilan, Putusan PTUN, PTTUN, dan Putusan Bawaslu perlu diupload agar kedepan informasi hukum tersebut lebih mudah di akses oleh masyarakat yang memerlukan. Dalam rakor tersebut, dilakukan evaluasi terhadap perkembangan dokumentasi hukum yang sudah di Uplod oleh Kabupaten/Kota.