Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Bengkulu Selatan, jdih.kpu.go.id/bengkulu/bengkuluselatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29/PP.01.2-Kpt/1701/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan  Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29/PP.01.2-Kpt/1701/KPU-Kab/III/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.