PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKULU SELATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKULU SELATAN TAHUN 2020

Bengkulu Selatan, jdih.kpu.go.id/bengkulu/bengkuluselatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 126/PL.02.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 126/PL.02.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.