Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Pencalonan Partai Politik pada Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi tema dalam Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (12/04/2022) KPU Provinsi Bali yang diikuti oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Hukum dan SDM serta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Acara dibuka oleh anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Ngurah Dharmasanjaya) dengan menyampaikan kegiatan bertujuan untuk dapat membeikan pemahaman dan persepsi yang sama antara KPU dan Bawaslu dan dapat dirangkum dalam Daftar Inventaris Masalah guna pembahasan ditingkat pimpinan pusat .
Narasumber kegiatan yakni anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan (A.A Gede Raka Nakula) dan anggota Bawaslu Provinsi Bali Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi (I Made Rudia) dengan dimoderatori oleh Kabag Hukum, Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali (Nopi Suryanto) .
Kesimpulan dari implikasi putusan mahkamah dari kedua narasumber yakni :
1. Apakah parpol yang lolos PT otomatis menjadi parpol Pemilu 2024
2. Potensi ganda keanggotaan dan pencatutan nama pengurus
3. Penggunaan SIPOL dalam verifikasi
Secara garis besar hal ini masih menunggu terbitnya regulasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 dan diskusi kali ini akan dijadikan DIM dan masukan kepada pimpinan pusat.