Bertujuan untuk meningkatkan integritas dan meningkatkan pelayanan efektif,efisien kepada masyarakat guna mencegah KKN, KPU Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi kepada jajaran internal KPU Denpasar (14/04/2022) .
Dalam sambutannya Ketua KPU Denpasar , I Wayan Arsa Jaya menyatakan bahwa Integritas merupakan keselarasan antara perbuatan dengan regulasi dan kode etik bagi segenap penyelenggara Pemilu . Divisi hukum dan pengawasan Sibro Mulissyi memaparkan materi terkait pengertian, komponen dalam membangun Zona Integritas serta materi terkait Pengendalian Gratifikasi sesuai PKPU 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU. Kedepan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala demi mengingatkan serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat KPU Kota Denpasar.