Dalam rangka penegakan integritas serta menciptakan budaya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, KPU Kota Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan benturan kepentingan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 (15/03/2022).
Rapat yang dihadiri oleh ketua dan anggota, sekretaris, pejabat struktural , pelaksana serta PPNPN dilingkungan KPU Kota Denpasar ini diawali dengan pemberian sambutan oleh ketua KPU Denpasar (I Wayan Arsa Jaya) dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai pedoman perilaku dan penegakan integritas bagi seluruh pegawai dilingkungan KPU Kota Denpasar. Materi sosialisasi disampaikan oleh anggota divisi hukum dan pengawasan (Sibro Mulissyi) tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU , yang mana acara tersebut ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan bebas benturan kepentingan oleh seluruh jajaran di lingkungan KPU Denpasar. (vv)