KPU Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System dan Pengaduan Masyarakat Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

KPU Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System dan Pengaduan Masyarakat Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di Four Star Hotel Denpasar, selasa (3/9/2024). Kegiatan rapat ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula. "sistem, perangkapan jabatan, penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pribadi (vested interest). Semua penyebab benturan kepentingan dapat menjadi salah satu faktor tindak pidana korupsi", ujar Agung Nakula. Dilanjutakn pembekalan materi oleh narasumber yaitu Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (A) Kejaksaan Tinggi Bali, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Turut mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Sub Bagian yang membidangi hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Staf pelaksana sub bagian hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali.