Denpasar, jdih.kpu.go.id/bali/ – KPU Provinsi Bali hadir dalam Kegiatan Rapat Penindakan Pelanggaran Administrasi dan Validasi Data Penanganan Pelanggaran, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Rabu (30/10/2024). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana membahas terkait perkembangan penanganan pelanggaran pada tahapan Kampanye di masing-masing kabupaten/kota termasuk di wilayah provinsi. Diingatkan kepada jajarannya bahwa ketika sudh mengeluarkan rekomendasi, saran perbaikan maupun himbauan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota maka harus dipantau apakah sudah ditindaklanjuti atau belum, khususnya yang masuk dalam pelanggaran administrasi. Kasubbag yang membidangi Hukum Sekretariat KPU Provinsi Bali, Luh Gede Eka Wahyuni, yang hadir mewakili pimpinan bersama staf pelaksana Bagus Hendro Dermawan, ada kesempatan tersebut menyampaikan terkait tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Bali terhadap rekomendasi yang diterima atas Pelanggaran Administrasi pelaksanaan Kampanye oleh KPU Kabupaten Jembrana. Menjadi bahan diskusi terkait pemahaman waktu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu bahwa KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi. Hal ini dikarenakan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jembrana disampaikan melalui KPU Provinsi Bali, sehingga tidak melewati batas Waktu yang ditentukan karena diperlukan Waktu juga oleh KPU Provinsi Bali untuk proses penerusan surat tersebut. Dari kegiatan ini diharapkan semua rekomendasi yang diterima KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat diselesaikan dengan baik melalui koordinasi intensif antar penyelenggara.(od.red/Foto KPU Bali/hupmas).