Denpasar, jdih.kpu.go.id/bali/ - KPU Provinsi Bali gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali, bertempat di Grand Palace Hotel Sanur, Selasa(15/10/2024). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang sekaligus memberikan arahan pada peserta. Dalam sambutannya disampaikan agar pengelola dokumentasi dan informasi hukum meningkatkan kapasitas diri dengan diskusi dan pelatihanan yang diadakan. "Dokumentasi penting tidak hanya sebagai bukti capaian hasil kinerja tetapi juga sebagai bahan dalam menghadapi sengketa yang akan timbul baik dalam proses maupun hasil" jelas Agung Lidartawan. Dari sambutan Ketua KPU Provinsi Bali, berlanjut dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan yang menyampaikan jika dikaitkan dengan peningkatan kapasitas tentunya akan terlihat dari peningkatan materi dan kunjungan pada Website JDIH sehingga dapat menjadi kontrol ketersediaan produk hukum KPU Provinsi Bali yang mungkin saja dibutuhkan oleh publik. Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula yang merupakan Divisi pengampu pengelolaan JDIH turut mengingatkan bahwa tentunya JDIH ini merupakan pengelolaan dokumen yang bersifat berkesinambungan, sehingga penting dilakukan untuk menyampaikan informasi produk hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan di KPU Provinsi Bali melalui Website maupun sosial media JDIH. Hadir sebagai Narasumber, Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan materi Standar Pengelolaan JDIH, dilanjutkan dengan Narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU yang mengelola JDIH dengan materi teknis pengelolaan dan pengisian metadata informasi hukum dan penyusunan laporan pengelolaan JDIH KPU. Kegiatan yang dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian yang membidangi hukum dan Operator JDIH, serta dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, ditutup dengan harapan bahwa melalui materi yang disampaikan agar dapat menjadi pedoman bagi Tim Pengelola JDIH KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se Bali dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum baik dari penyusunan, pendokumentasian dan penyebaran informasi produk hukum bagi publik.