Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yushadi dan Kasubbag Perencanaan, Data
dan Informasi, Vera Sisca HS mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi
Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan secara Luring di Kantor KIP Aceh dan secara daring
di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan peserta KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh.