SOSIALISASI : PERATURAN KPU NO 5 DAN 6 Tahun 2021

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yushadi dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Vera Sisca HS mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara Luring di Kantor KIP Aceh dan secara daring di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan peserta KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh.