Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Menggelar Sosialisasi Produk Hukum Terbaru KPU RI yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Orion Hall, Aceh Besar pada hari Rabu 20 September 2023. Ketua KIP Kota Banda Aceh menyatakan bahwa Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye sangat penting dilakukan agar pelaksanaan kampanye dan dana kampanye berjalan dengan penuh integritas dan transparansi. Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh yaitu Muhammad Zar memaparkan dan mengupas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat menyampaikan materi tentang Dana Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023. Adapun undangan yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Terbaru KPU tersebut adalah Forkopimda, Akademisi Perguruan Tinggi, Panwaslih Kota Banda Aceh, Perbankan, LSM, Camat dan Pemangku Kepentingan lainnya.