Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diikuti oleh KIP Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh pada hari Kamis, 9 September 2021.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ir. Tharmizi, M.H. Acara diselenggarakan secara daring dengan mengundang perwakilan dari masing-masing KIP Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Tharmizi mengharapkan agar peserta dapat memperoleh wawasan terkait pengelolaan JDIH di lingkungan Satker masing-masing.
Penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, Ibu Nur Syarifah dan juga dari Tim JDIH KPU RI. Selain pemberian materi juga dilakukan simulasi penulisan abstrak dan pengunggahan dokumen oleh administrator JDIH dari masing-masing KIP Kabupaten/Kota.