Selasa (29/9), Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 di Kantor KPU Kota Medan Jl. Kejaksaan No. 37.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum Zefrizal memimpin rapat koordinasi yang mengundang narahubung (LO) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dan perwakilan partai pengusung pasangan calon.
Rakor dilaksanakan untuk menyepakati batas anggaran dana pada pelaksanaan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 yang dijadwalkan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 telah ditetapkan oleh KPU Kota Medan disepakati bersama narahubung (LO) pasangan calon dan perwakilan partai politik pengusung pasangan calon pada Selasa, 29 September 2020.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye menjadi acuan bagi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dalam penggunaan dana kampanye.
Dokumen salinan nya dapat dilihat di website KPU Kota Medan https://kpud-medankota.go.id/ atau JDIH KPU Kota Medan pada menu Keputusan KPU Kab/Kota dengan nomor 835/PL.02.5-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2020.