KPU PROVINSI SUMUT MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI "PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN KPU TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DPR DAN DPRD"

KPU Provinsi Sumatera Utara kembali melanjutkan rapat koordinasi dengan topik “Pembahasan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Rabu, 01/09/2021).
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara pada sambutannya menyampaikan Pemilu dan Pilkada Serentak akan dilaksanakan di tahun yang sama yaitu Tahun 2024. “Tentu akan banyak tantangan yang harus kita hadapi dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut, baik di tingkat KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka perlu persiapan yang matang, salah satunya bagaimana tata cara kita melakukan identifikasi administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilu yang akan datang”, ujar Herdensi.
Selanjutnya rapat koordinasi ini dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis, Bapak Batara Manurung dan melibatkan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara lainnya sebagai narasumber untuk mendalami dan mendiskusikan rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPP dan DPRD