KPU Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan terkait Dana Kampanye yang sedang Uji Publik bagi Partai Politik dan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 pada Minggu (13/9) di Hotel Cambridge Medan. Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum Zefrizal menyampaikan materi terkait Peraturan Dana Kampanye yang masih berlaku dengan kemungkinan kemungkinan peraturan yang akan berubah didalam rancangan PKPU Dana Kampanye terbaru yang sedang dalam tahap Uji Publik.
Langkah awal sosialisasi tersebut diharapkan Partai Politik dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dapat merencanakan sitem kerja agar menghindari keterlambatan dalam tiap tahapan Dana Kampanye, dimulai dari RADK, LADK, LPSDK, dan jika terjadi keterlambatan pada tahap akhir Dana Kampanye yakni LPPDK maka diberi Sanksi berupa pembatalan pencalonan Pasangan Calon, untuk itu diharapkan ketepatan waktu penyerahan laporan Dana Kampanye dalam setiap tahapan yang sudah ditentukan. Sosialisasi berlangsung setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020.