PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MEDAN NOMOR: 383/PP.01.2-Kpt/1271/KPU-Kot/X2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MEDAN TAHUN 2020


Medan,jdih.kpu.go.id/sumut/medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPTS) Nomor 422/PP.01.2-Kpt/1271/KPU-Kot/XII/2019 tanggal 28 Februari 2020 tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Kota 

 

    klik dsini