Diinformasikan Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1022 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 891 tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Anggota KPU Provinsi pada 1 Provinsi dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 Kabupaten/Kota di 6 Provinsi Priode 2023-2028.