Kantor KPU Kabupaten OKU 29 Juli 2022, KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring terkait Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri, dimana dalam Surat Edaran tersebut diminta agar KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil Pemadanan Data tersebut. Surat Edaran ini juga bertujuan agar KPU Kabupaten/Kota memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan.
Monitoring tersebut di hadiri oleh ibu Ferlyna Theresia (Kabag KUL Provinsi Sumatera Selatan), ibu Herlis Miyanah (Kasubag Parmas) dan Melly Wulandari (Oprator)