Padang Panjang, 30 September 2021 - KPU Kota Padang Panjang Menetapkan Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III di Kota Padang Panjang menjadi 39.507 dengan rincian 16.611 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Timur dan 22.896 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Barat. Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebelumnya jumlah pemilih di Kota Padang Panjang berjumlah 39.531 orang, dengan rincian 16.624 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Timur dan 22.907 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Barat. Dan pada Triwulan III ini terdapat pengurangan atau TMS terhadap beberapa pemilih.
Selanjutnya Komisioner Divisi Perdatin menambahkan ada beberapa kriteria pemilih yang dapat dikurangi maupun pemilih yang dapat di tambahkan menjadi pemilih baru di Kota Padang Panjang. Untuk pengurangan (TMS) pemilih ada beberapa kritera seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili keluar Kota Padang Panjang, dan pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri. Adapun untuk penambahan pemilih menjadi pemilih baru di Kota Padang Panjang yaitu pemilih yang telah berusia 17 tahun dan pemilih yang pindah masuk ke Kota Padang Panjang.