Pelatihan Penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Padang Panjang 24 Desember 2021 - KPU Kota Padang Panjang mengikuti pelatihan penyusunan Legal Opinion (Pendapat hukum) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat

Pelatihan penyusunan Legal Opinion (Pendapat hukum) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 melalui daring,  Peserta kegiatan ini adalah Komisioner Divisi Hukum Kasubag/Sub. Koordinator Hukum dan Staf pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat. Edwirta dan Rizky Satria Pratama sebagai perwakilan dari KPU Kota Padang Panjang. 
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Ketua KPU dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, Amnasmen, Izwaryani dan Yulzalmon, dalam pengarahan nya  Ibuk dan Bpk Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan betapa penting nya keahlian penyusunan pendapat hukum di KPU, karena merupakan makanan sehari-hari di KPU, lebih khusus di divisi dan bagian hukum KPU se Sumatera Barat.
Selanjutnya pemaparan materi oleh narasumber Rianda Sepriasa, sifat dari pendapat hukum adalah tertulis, dibuat oleh ahli hukum (profesi/bidangnya), berisi analisa dan pendapat hukum terhadap sutau permasalahan, tidak mengikat (bisa di ikuti/tidak diikuti)
Selanjut nya Narasumber menjelaskan pendapat hukum yang baik itu adalah, dilakukan riset/ pengumpulan data yang akurat, argumentative, jujur dan tidak memuat kepentingan dan keuntungan sesaat, serta dibuat sistematis dan mudah dipahami
Narasumber juga menjelaskan analisa dan pendapat hukum berisi uraian analisa dan pertimbangan hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan, Bagian ini berisi uraian tentang pendapat penulis atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada
Pada Pelatihan penyusunan Legal Opinion (Pendapat hukum) dilaksanakan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta pelatihan,
Acara ditutup oleh ketua KPU Provinsi Ibuk Yanuk Sri Mulyani.