KPU SUMBAR TERBITKAN EDARAN KEGIATAN PERKANTORAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN COVID-19

KPU SUMBAR TERBITKAN EDARAN KEGIATAN PERKANTORAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN COVID-19

 

Padang (30 Maret 2020); Dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pejabat/pegawai KPU Provinsi Sumatera Barat dari resiko Corona Virus Disease (Covid-19) serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KPU Provinsi Sumatera Barat tetap berjalan secara efektif dan efisien, KPU Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat tertanggal 30 Maret 2020. Surat Edaran ini lahir atas dasar Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tertanggal 24 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta Keputusan Wali Kota Padang Nomor 144 Tahun 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease (Covid-19) di Padang.

Edaran ini memberikan panduan Work From Home (WFH) bagi anggota KPU, pejabat dan pegawai pada unit kerja Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (WFH). Surat edaran ini mewajibkan anggota KPU, pejabat dan pegawai pada unit kerja Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak dapat diminta untuk hadir di kantor dan mempersiapkan pekerjaan/tugas sesuai dengan arahan pimpinan.

Mekanisme kerja di tempat tinggal masing-masing (WFH) yang disampaikan edaran ini dilaksanakan sesuai jam kerja yang berlaku, tetap melakukan komunikasi dengan atasan langsung melalui media komunikasi baik media sosial maupun media komunikasi lainnya. Dalam melaksanakan rapat melalui sarana teleconference dan/atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau media elektronik. Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2020.