SIDANG PLENO MAHKAMAH KONSTISUSI DENGAN AGENDA PENGUCAPAN PUTUSAN/KETETAPAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melaksanakan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan Agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (22/05/24). Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo didampingi delapan Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya untuk Dapil 3 Minahasa Selatan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-D. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Gerindra dan sebagai pihak termohon adalah KPU. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa eksepsi KPU yang pada pokoknya menyatakan permohonan Partai Gerindra tidak jelas atau kabur, adalah beralasan menurut hukum dan mengabulkan eksepsi tersebut.  Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 31-01-02- 25/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 dengan putusan dalam pokok permohonan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Persidangan dimulai pada Pukul 08.00 WIB dan berkahir pada Pukul 12.20 WIB.