RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN FASILITASI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN ANTARA KPU PROVINSI SULAWESI UTARA DENGAN KPU KOTA MANADO DAN KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DALAM PEMILIHAN TAHUN 2020

Minahasa, jdih.kpu.go.id/sulut. Menghadapi laporan di Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut siap mengasistensi dan mengkoordinir penyelesaian sengketa Pilkada. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat-Minggu 8-10 Januari 2021 di Hotel Yama Resort Tondano yang di Hadiri oleh KPU Kota Manado dan KPU Kabupaten Bolaang Timur, masing-masing Ketua, Anggota, Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian dan Staf Bagian Hukum.

Dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi, berdasarkan laporan gugatan yang dilayangkan pasangan calon di MK hanya dua daerah tersebut, "Kita akan mengidentifikasi secara dini Poin-poin permasalahan yang diangkat pemohon, baik yang di Pilkada Manado dan Boltim, yang pasti kami siap untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti di Mahkamah Konstitusi" 

Diketahui Gugatan Pertama dilakukan Pemohon yaitu Suhendro Boroma dan Rudi Gumalangit (Paslon Nomor Urut 3) Termohon KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Permohonan diajukan Senin, 21 Desember 2020, pukul 21:06:26 Wib (Online) No. AP3. 114/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP  Bupati Bolaang Mongondow  Timur Tahun 2020.

Kedua, Pemohon yaitu Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan (Paslon Nomor Urut 4). Termohon KPU Kota Manado, Senin, 21 Desember 2020 22:26:05 WIB (Online) No AP3: 117/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Wali Kota Manado Tahun 2020.

Dan ketiga Pemohon yaitu Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima, (Paslon Nomor Urut 1). Termohon KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulut. Permohonan diajukan Senin, 21 Desember 2020 21:49:18 WIB No AP3 122/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020.