Sidangkan 2 Perkara PHPU Sulut, Hakim MK Tegaskan Formulir C-Hasil (Plano) Sebagai Rujukan

Jakarta, jdih.kpu.go.id/sulut - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lokus Sulawesi Utara, Jumat, 31 Mei 2024 di ruang sidang MK Panel 3.

Dua perkara PHPU yang masih diperiksa lebih lanjut yaitu perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5, dan perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Harley Mangindaan (Caleg P. Demokrat).

Adapun agenda sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi dan pengesahan alat bukti tambahan.

KPU sebagai pihak Termohon dalam dua perkara tersebut diwakili Ketua dan Anggota KPU Sulut serta KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado. Pihak KPU juga menghadirkan saksi yang semuanya merupakan penyelenggara ad hoc dalam Pemilu 2024, baik sebagai PPK maupun KPPS.

Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa rujukan perolehan suara setiap parpol ataupun caleg adalah Formulir C-Hasil ukuran plano bukan C-Hasil Salinan sebagaimana yang oleh Pemohon dijadikan rujukan. Penegasan tersebut disampaikan Arief menanggapi keterangan saksi pemohon dari PAN.

"Hasil C Plano itu yang betul. Hasil yang dipakai dalam penghitungan suara di bawah, yang genuine, yang murni, ya C Plano itu," ungkap Arief.

Untuk meyakinkan para pihak yang berperkara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih memanggil para pihak ke depan sambil menunjukan dokumen alat bukti C Hasil (plano), C Salinan dan D- Hasil Kecamatan dan Kabupaten.

Hal serupa ditegaska Arief dalam pemeriksaan saksi untuk perkara 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon membenarkan fakta persidangan tersebut. Menurutnya, memang ada perbedaan data hasil antara C Hasil dan C Hasil Salinan di beberapa TPS yang didalikan Pemohon, namun saat Rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua perbedaan telah dilakukan koreksi dengan mengambil acuan pada C Hasil (plano).

"Hal tersebut telah kami jelaskan dalam jawaban Termohon, dan diperkuat oleh keterangan saksi Termohon," ungkapnya.

Sidang selanjutnya atau sidang terakhir masih menunggu jadwal dari MK, dengan agenda pembacaan putusan.

Tinangon merasa puas dengan performa saksi Termohon yang sebelumnya memang telah dibekali oleh tim kuasa hukum dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

"Tanpa bermaksud mendahului putusan dan kewenangan MK, namun KPU yakin akan memenangkan dua perkara ini, sebagaimana juga 6 perkara lainnya yang telah diputus dismissal oleh MK" ungkap Tinangon. (24N003)