Manado, jdih.kpu.go.id/sulut – Komitmen untuk pencegahan korupsi terus ditunjukan jajaran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU di Sulawesi Utara. Hal ini ditunjukan dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN KPU se- Sulawesi Utara yang telah mencapai 100% di awal bulan Maret.
Sebagaimana diketahui dalam rangka pencegahan korupsi, penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun pelaporan. Batas waktu pelaporan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Kewajiban pelaporan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sejalan dengan aturan tersebut, KPU mengatur kewajiban pelaporan LHKPN bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 90 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada pejabat yang berwenang secara berkala selama masa jabatan.
Untuk melaksanakan ketentuan yang diatur, maka sebanyak 96 (sembilan puluh enam) Wajib Lapor pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara telah menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang diatur dalam Peraturan KPK. Sehingga tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Sulawesi Utara mencapai 100% sebelum batas waktu pelaporan.
Atas pencapaian tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib lapor atas komitmennya dalam menyampaikan LHKPN. (24.N001)