RAPAT SATGAS SPIP PERIODE PELAPORAN : FEBRUARI

Tomohon, jdih.kpu.go.id/sulut/tomohon - Rabu, 13 Maret 2024, KPU Tomohon menggelar Rapat Satgas SPIP bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tomohon. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deisy T. Soputan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rojer R. Datu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Arinny Y. Poli, dan Sekretaris KPU Tomohon, Anita Sofya Tampi. Tampi selaku Ketua Satgas SPIP menyampaikan bahwa rapat SPIP perlu dilaksanakan secara rutin dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendalian, pemantauan dan pelaporan pengendalian intern di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Tampi juga berharap aplikasi e-SPIP dapat digunakan secara maksimal dan semua laporan rampung 100%. Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan SPIP adalah untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Secara spesifik di lingkungan KPU, terdapat pengaturan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PKPU ini menggantikan PKPU Nomor 17 Tahun 2012. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tersebut, diatur bahwa Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Ketua dibantu anggota KPU yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan dalam pengendalian SPIP dengan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan SPIP. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggaraan/implementasi SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas unsur: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Rapat yang dihadiri Pengarah dan Tim Kerja Satgas SPIP ini kemudian dilanjutkan dengan membahas kartu kendali SPIP untuk periode pelaporan bulan Februari tahun 2024 dan pengiriman kartu kendali ke KPU Provinsi Sulut melalui aplikasi e-SPIP.