Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Pada hari ini Senin, 27 Juli 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Nomor:100/PL.03.2-Kpt/71/Prov/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.