Standarisasi Produk Hukum Penting untuk Wujudkan Kepastian Hukum Tahapan Pemilu

Tangerang, jdih.kpu.go.id/sulut– Salah satu aspek penting penyelenggaraan pemilu adalah kerangka hukum pemilu (electoral legal framework) yaitu semua regulasi atau produk hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan menjadi landasan penyelenggaraan setiap tahapan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, memberikan kewenangan membentuk produk hukum kepada KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota baik dalam bentuk peraturan maupun keputusan.

Produk hukum tersebut, sejatinya sangat vital karena berkaitan dengan upaya mewujudkan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu berkepastian hukum (legal certainity). Jajaran penyelenggara KPU pun dituntut untuk memiliki cara pandang yang sama terkait produk hukum tersebut baik dalam proses penyusunan maupun penerapan.

Hal-hal tersebut merupakan pokok pikiran penting yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kepasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia yang digelar KPU RI di Tangerang, Banten, 6-8 Agustus 2023. Rakor Gelombang II tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota se- Sulut.

Rakor dibuka Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dalam sambutannya Hasyim mengatakan rakor ini untuk memastikan semua produk hukum KPU seragam cara pandang dan pemahamannya. Rakor juga sebagai upaya untuk penyegaran kembali demi menjaga produk hukum yang berkualitas dan sesuai peraturan perundangan.

“Untuk menjamin kepastian hukum produk hukum KPU maka aspek formil, legal drafting perumusan norma harus kita ketahui bersama dan nanti kita praktekkan bersama. Jadi rakor untuk beberapa hari ke depan adalah memastikan semua produk hukum kita ini seragam cara pandangnya pemahamannya,” ujar Hasyim.

Kepastian hukum paling kurang meliputi empat aspek penting. Aspek pertama adalah tidak adanya kekosongan hukum. Aspek kedua semua ketentuan atau produk hukum yang ada, konsisten satu sama lain atau tidak saling bertentangan. Aspek ketiga adalah ketentuan dalam produk hukum yang ada, benar-benar dirumuskan secara jelas dengan tunggal arti atau tidak multi tafsir. Sedangkan aspek yang keempat adalah semua ketentuan dapat dilaksanakan dalam praktek.

Kualitas serta keseragaman produk hukum yang sesuai standar yang ditentukan aturan perundang-undangan, juga ditekankan Anggota KPU Mochammad Afifuddin yang juga adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Dalam pengarahannya, Afif menyampaikan bahwa sejatinya rakor ini untuk menyeragamkan segala hal, termasuk produk-produk hukum yang harus dibuat oleh KPU.

Untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas dengan standar yang seragam, maka pembentukan produk hukum di lingkungan KPU, saat ini tak hanya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Penyusunan produk hukum oleh KPU di semua tingkatan juga telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU, di antaranya: Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021. Di samping itu produk hukum KPU juga diatur dalam beberapa peraturan KPU terkait penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu tertentu.

Selain di dalam peraturan KPU, penyusunan produk hukum KPU juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Selama kegiatan peserta dibekali dengan berbagai materi peningkatan kapasitas yang disampaikan beberapa nara sumber yakni, Anggota KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumhan, Roberia, dan Tenaga Ahli Bawaslu Kurniawan. Para nara sumber menyampaikan beragam hal seperti pengelolaan JDIH, manajemen risiko, produk hukum, harmonisasi produk hukum hingga potensi sengketa akibat keluarnya produk hukum.

Rakor ditutup Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dan Plt Kepala Biro Perundang-Undangan Andi Krisna, Senin (7/8/2023).

Pada sambutan penutupan, Afif meminta usai mengikuti kegiatan rakor, para peserta mendapat pemahaman yang komprehensif terhadap aturan hukum penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait mekanisme pembentukan keputusan dan berita acara. Dia juga berharap sekembalinya ke daerah masing-masing tetap melakukan simulasi dan praktek serta tetap meningkatkan kapasitasnya.

Peserta kegiatan dari KPU Provinsi Sulut terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Parhumas, Hukum dan SDM Charles Worotijan, dan Kasubag Hukum dan SDM Lidya Rantung.

Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM. (23.N005)