Manado, jdih.kpu.go.id/sulut – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan/Regulasi Pemilu Tahun 2024 yang mengundang 15 KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan bersama dengan Kasubag Hukum dan SDM.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Lagoon (4/7) dihadiri juga oleh Mohamad Tio Aliansyah, S.H., M.H Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas komisioner dan Kasubag dalam penyusunan produk hukum sesuai kewenangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Di samping itu, untuk memberikan pembekalan kepada peserta dalam menangani pelanggaran kode etik badan ad hoc di satuan kerja masing-masing.
Meidy Tinangon selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Sulut sekaligus sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasn saat membuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu kewenangan KPU Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan internal terhadap badan ad hoc, PPK dan PPS guna memastikan bahwa badan ad hoc melaksanakan tugas penyelenggaraan sesuai dengan regulasi.
“KPU Kabupaten/Kota juga harus melakukan upaya mitigasi terjadinya pelanggaran etik, serta bagaimana menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan ad hoc itu sendiri.l,” ungkap Tinangon.
Tinangon juga menyampaikan bahwa rakor kali ini juga adalah bentuk kesiapan untuk mengikuti Rakornas di Tangerang nanti, yang membahas terkait tupoksi penyusunan kebijakan dan regulasi.
Sejalan dengan tujuan rakor, Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah yang menyampaikan materi berjudul “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu”, berpesan bahwa wajib bagi seluruh unsur penyelenggara pemilu untuk mengetahui peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pedoman sehari-hari agar tugas sebagai penyelenggara pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tio menguraikan kebijakan dan regulasi lainnya dalam penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan pakta integritas badan ad hoc. (23.N004)