Satgas SPIP KPU Sulut Implementasikan PKPU 8/2023

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Manado, jdih.kpu.go.id/sulut – Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU telah memiliki dasar hukum baru dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menggantikan eksistensi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012.

Dalam regulasi yang baru tersebut lebih tegas lagi diatur tentang penyelenggaraan SPIP oleh Satgas SPIP. KPU Sulut telah menyesuaikan dengan PKPU terbaru tersebut, yang bertepatan dengan dimulainya masa tugas KPU Provinsi periode 2023-2028. Penyesuaian tersebut nampak dari perubahan struktur personalia Satgas SPIP tingkat KPU provinsi dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Sulut Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penetapan Struktur Dan Personalia Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan KPU Sulut.

Pada hari Jumat, 23 Juni 2023, Satgas SPIP yang baru melaksanakan Rapat Satgas SPIP di Ruang Rapat KPU Sulut. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, yang didampingi oleh Tim Pengarah Satgas, masing-masing: Meidy Tinangon dan Lanny Ointu.

Poluan dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PKPU 8/2023, menyebutkan bahwa Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan SPIP di masing-masing tingkatan dan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. “Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Poluan.

Ditambahkannya bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPIP, Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh anggota KPU yang menangani tugas dan fungsi di Divisi Hukum dan Pengawasan dalam pengendalian dengan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.

Rapat Satgas kemudian dilanjutkan dengan membahas program penyelenggaraan SPIP dan pelaporan kartu kendali SPIP di tingkatan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Hadir dalam rapat tersebut, pengarah dan tim kerja Satgas SPIP KPU Provinsi Sulut. (23.N002)