Manado,
jdih.kpu.go.id/sulut.
Manado, jdih.kpu.go.id/sulut – Untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan informatif, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) bertekad mengoptimalkan layanan informasi publik terkait produk hukum penyelenggaraan tahapan pemilu melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Sulut yang digelar di ruang rapat KPU Sulut, Jumat (23/6).
Rapat yang dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon membahas Rencana Kerja JDIH Tahun 2023 pasca ditetapkan dan dilantiknya komposisi KPU Sulut Periode 2023-2028.
Tinangon, dalam arahannya menyampaikan bahwa JDIH merupakan upaya KPU untuk mengimplementasikan salah satu prinsip penyelenggara pemilu yaitu keterbukaan atau transparansi, khususnya informasi terkait produk hukum.
“Program-program JDIH KPU Sulut tetap mengacu pada apa yang sudah ditetapkan dalam Renstra KPU Sulut 2020-2024, serta ketentuan dalam Juknis Pengelolaan JDIH. Untuk Tahun ini kita fokus memberikan support pada layanan informasi hukum terkait tahapan pemilu 2024,” ungkap Tinangon.
Selanjutnya, dalam rapat yang dipimpin oleh Charles Worotijan selaku Ketua Tim Teknis merangkap Pemimpin Redaksi JDIH menghasilkan beberapa program optimalisasi layanan informasi hukum. Program-program tersebut diantaranya: pengunggahan produk-produk hukum ke dalam website www.jdih.kpu.go.id/sulut, berita hukum, optimalisasi konten medsos, hingga kegiatan pembinaan JDIH KPU Kabupaten/Kota melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Sebagaimana diketahui, JDIH merupakan amanat dari ketentuan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2009. Juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
JDIH KPU RI ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. Sedangkan JDIH KPU Sulut telah dilaunching sejak Tahun 2019. Pada Tahun 2020, seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sulut telah memiliki laman JDIH yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
JDIH KPU RI telah 4 kali secara berturut-turut mendapatkan penghargaan sebagai JDIH terbaik dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM untuk kategori Lembaga Non Struktural. (23.N-001)